SMA Kristen Ora et Labora menyelenggarakan pendidikan dengan jalur formal menggunakan Kurikulum 2013 (K13) dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi acuan utama SMA Kristen Ora et Labora dalam melaksanakan proses pembelajarannya. Hal itu dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang SNP , diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015. Untuk tahun pelajaran 2021-2022 SMA Kristen Ora et Labora menyusun kurikulum sekolah dengan memperhatikan ketentuan Standar Nasional Pendidikan dan kondisi darurat seperti kondisi pendemi Covid 19 yang terjadi saat ini.
Kekuatan SMA Kristen Ora et Labora yang mempunyai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah, daya juang dari seluruh warga sekolah dan kemampuan multiintelegensi dari setiap individu memungkinkan sekolah menysun kurikulum yang dapat memenuhi seperti kondisi yang telah diuraikan. Kurikulum SMA Kristen Ora et Labora disusun melalui proses analisis konteks, yaitu analisis terhadap keterlaksanaan SNP, analisis terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimiliki dan analisis dalam menyikapi peluang dan tantangan yang harus dihadapi. Salah satu sumber data untuk menyusun kurikulum SMA Kristen Ora et Labora yang akan diberlakukan pada tahun pelajaran 2021-2022 adalah informasi yang diperoleh melalui rapor mutu.